Simpang Empat, –Tersangka kasus korupsi RSUD Pasaman Barat (Pasbar), Haji Ali Munar (HAM) menyerahkan Rp3, 8 miliar uang dugaan gratifikasi (korupsi) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar.
Uang kes itu diantarkan oleh kuasa hukum Haji Ali Munar ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar, Selasa (23/8/2022).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar, Ginanjar Cahya Permana menyampaikan penegakan hukum perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 ini telah melalui proses panjang.
“Benar, kita hari ini berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3, 8 miliar dari tangan tersangka berinisial HAM, ” kata Ginanjar didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Andy Suryadi di Simpang Empat, Selasa (23/8/2022).
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Ia menambahkan, untuk sementara hingga adanya putusan pengadilan, uang tersebut dititipkan di rekening Kejaksaan.
Sebelumnya, Haji Ali Munar (HAM) ditetapkan sebagai tersangka bersama Nofri Indra (NI) pada Jumat (22/7/2022) lalu. Dalam proyek pembangunan RSUD negara dirugikan sebesar Rp20 miliar.
Haji Ali Munar (HAM) sendiri dalam kasus itu adalah pihak ketiga yang menjadi penghubung perusahaan (kontraktor pelaksana) dengan pengambil kebijakan. Sementara Nofri Indra (NI) yang ditahan bersamanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek RSUD tersebut.
Sejauh ini Kejari Pasbar telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 6 tersangka telah ditahan, dan 1 tersangka ditahan di LP Sukamiskin dalam kasus berbeda.(**)